HOME  ⁄  Nasional

Pemusnahan 5,96 Ton Daging Ayam Ilegal di NTB Ungkap Risiko Keamanan Pangan Tanpa Dokumen Resmi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemusnahan 5,96 Ton Daging Ayam Ilegal di NTB Ungkap Risiko Keamanan Pangan Tanpa Dokumen Resmi
Foto: Balai Karantina NTB bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara NTB melakukan pemusnahan terhadap daging ayam dengan cara dikubur di halaman kantor Karantina NTB, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis 16/4/2026 (sumber: Badan Karantina NTB)

Pantau - Balai Karantina Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan 5,96 ton daging ayam tanpa dokumen resmi asal Jawa Timur yang masuk melalui Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat.

Kronologi Penindakan dan Pemusnahan

Daging ayam tersebut sebelumnya diamankan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara NTB karena tidak memiliki dokumen resmi.

Setelah diamankan, komoditas langsung ditahan oleh pihak Karantina NTB untuk proses lebih lanjut.

Daging ayam seberat 5,96 ton itu diangkut menggunakan truk tanpa fasilitas pendingin.

Kondisi pengemasan dan penyimpanan dinilai tidak memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara daging ayam dikubur di lahan kantor Karantina NTB dan disiram cairan bioaktivator untuk mempercepat pembusukan.

Risiko Keamanan Pangan dan Pentingnya Rantai Dingin

Kepala Karantina NTB Ina Soelistyani menegaskan bahwa dokumen karantina bukan sekadar syarat administratif, tetapi berfungsi menjamin ketertelusuran dan keamanan pangan.

"Tanpa dokumen itu, komoditas dianggap berisiko karena status kesehatan dan keamanan tidak dapat ditelusuri," ungkapnya.

Ina menjelaskan bahwa produk hewan seperti daging ayam segar harus menerapkan sistem rantai dingin atau cold chain.

Rantai dingin diperlukan untuk menjaga suhu penyimpanan tetap stabil sehingga dapat menekan pertumbuhan mikroba.

Pengemasan yang buruk dan suhu penyimpanan yang tidak sesuai meningkatkan risiko kontaminasi dan mempercepat pembusukan selama distribusi.

Kondisi tersebut dapat menurunkan kelayakan pangan sebelum produk sampai ke konsumen.

"Tanpa rantai dingin yang konsisten, risiko kontaminasi, ancaman penyakit, dan cemaran menjadi sangat tinggi, sehingga keamanan pangan tidak lagi terjamin," tegasnya.

Pengawasan lalu lintas komoditas merupakan tugas utama Badan Karantina sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Salah satu tujuan utama pengawasan tersebut adalah menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.

Karantina NTB mengapresiasi kerja sama lintas instansi termasuk aparat kepolisian dalam memperkuat pengawasan peredaran komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan.

"Ini adalah komitmen nyata kami dalam menjaga keamanan dan kelayakan pangan yang masuk ke NTB," ujarnya.

Penulis :
Shila Glorya