HOME  ⁄  Nasional

Pakar Unsoed Nilai Prinsip Resiprokal dalam RUU Polri Perkuat Sistem Merit dan Kompetensi Jabatan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pakar Unsoed Nilai Prinsip Resiprokal dalam RUU Polri Perkuat Sistem Merit dan Kompetensi Jabatan
Foto: (Sumber : Pakar hukum administrasi kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Tedi Sudrajat. ANTARA/HO-Unsoed.)

Pantau - Pakar hukum administrasi kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Tedi Sudrajat menilai usulan memasukkan prinsip resiprokal dalam Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dapat memperkuat pengisian jabatan berbasis kompetensi dan sistem merit di lingkungan kepolisian.

Prof Tedi mengatakan usulan yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro dalam rapat dengar pendapat umum terkait pembahasan RUU Polri berpotensi memperkuat institusi Polri melalui pemanfaatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN).

"Usulan yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pembahasan RUU Polri tersebut dapat menguatkan institusi Polri berbasis kompetensi jabatan dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri," katanya di Purwokerto, Sabtu (6/6).

Memiliki Dasar Hukum dalam UU ASN

Menurut Prof Tedi, prinsip resiprokal sebenarnya telah memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang ASN.

Ia menjelaskan Pasal 19 Ayat (2) UU ASN mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan ASN tertentu, sedangkan Pasal 20 Ayat (1) mengatur ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.

Prinsip tersebut merupakan hubungan timbal balik dalam pengisian jabatan antara ASN dan anggota Polri berdasarkan kebutuhan organisasi serta kemampuan yang dimiliki masing-masing individu.

Meski demikian, ia menilai prinsip tersebut perlu ditegaskan secara eksplisit dalam RUU Polri agar memberikan kepastian hukum dan menciptakan keseimbangan kebutuhan jabatan antarinstansi.

"Selain itu, penguatan prinsip resiprokal dalam RUU Polri dinilai dapat meningkatkan fleksibilitas institusi dalam memenuhi kebutuhan kompetensi spesifik yang diperlukan organisasi kepolisian dengan tetap berlandaskan meritokrasi," ujarnya.

Penempatan Harus Berbasis Sistem Merit

Prof Tedi menegaskan penerapan prinsip resiprokal harus tetap dilakukan secara profesional dan berdasarkan sistem merit agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan untuk memperluas akses jabatan semata, melainkan untuk memperkuat kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

"Pemaknaannya lebih pada penguatan kompetensi jabatan atas dasar kebutuhan institusi, bukan sekadar perluasan jabatan," ungkapnya.

Ia berharap pengaturan yang lebih jelas mengenai prinsip resiprokal dalam RUU Polri dapat mendukung pengelolaan sumber daya manusia yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan organisasi.

Penulis :
Ahmad Yusuf