HOME  ⁄  Nasional

Polres Lombok Tengah Usut Dua Kasus Kekerasan terhadap Santri di Lingkungan Pesantren

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polres Lombok Tengah Usut Dua Kasus Kekerasan terhadap Santri di Lingkungan Pesantren
Foto: (Sumber : Ruang pelayanan informasi Polres Lombok Tengah, Provinsi NTB. (ANTARA/Akhyar Rosidi).)

Pantau - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sedang menangani dua kasus kekerasan terhadap santri yang terjadi di lingkungan pondok pesantren, masing-masing terkait dugaan pembakaran dan kejahatan seksual.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan kasus pertama terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang dengan jumlah korban tiga orang santri.

"Orang tua korban telah melapor, kami sedang melakukan penyelidikan," katanya.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Desember 2025 tersebut mengakibatkan dua santri mengalami luka parah dan satu korban meninggal dunia saat menjalani perawatan.

"Ada tiga korban, tapi satu informasi meninggal dunia ketika sedang menjalani perawatan," ungkapnya.

Menurut dia, laporan baru disampaikan oleh pihak keluarga karena sebelumnya fokus pada proses pengobatan korban.

"Pihak keluarga baru melapor, karena fokus melakukan pengobatan terhadap korban," ujarnya.

Polisi menduga pelaku dalam kasus pembakaran tersebut merupakan teman korban yang juga berada di lingkungan pesantren.

"Terduga pelakunya teman korban dan belum diamankan, karena masih dilakukan penyelidikan," katanya.

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara lengkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Polres Lombok Tengah memastikan proses penyelidikan terus berjalan untuk memberikan kepastian hukum kepada para korban dan keluarga.

Selain kasus pembakaran, Polres Lombok Tengah juga menangani kasus kejahatan seksual terhadap empat santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pujut.

Dalam perkara tersebut, seorang oknum guru pesantren telah diamankan pada Mei 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam kasus ini untuk pelaku yang merupakan oknum guru di pondok pesantren itu telah diamankan pada Mei 2026," katanya.

"Perkara ini sedang tahap satu, setelah berkas lengkap dan dinyatakan P21, baru dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka untuk segera disidangkan," lanjutnya.

Polres Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren.

"Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban," ungkap Iptu Lalu Brata Kusnadi.

Ia juga mengimbau pengurus pondok pesantren dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan di lingkungan pendidikan.

Penulis :
Aditya Yohan