
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan peninjauan yudisial yang diajukan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, untuk menghambat proses ekstradisinya ke Indonesia.
Pengadilan Tinggi Singapura pada 29 Mei 2026 secara resmi menolak gugatan yang diajukan Paulus Tannos dalam proses hukum yang berkaitan dengan permintaan ekstradisi oleh pemerintah Indonesia.
Supratman mengatakan, "Kami di Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional dengan seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut."
Ia menjelaskan perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses hukum yang masih berjalan di Singapura.
Sidang Ekstradisi Berlanjut Agustus 2026
Sebelumnya, KPK menyampaikan sidang lanjutan terkait ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Tahapan berikutnya, yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026."
Dalam sidang tersebut akan didengarkan pendapat akhir dari Pemerintah Indonesia, Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura sebagai perwakilan pemerintah Indonesia dalam proses hukum, serta tim penasihat hukum Paulus Tannos.
Budi menjelaskan, "Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, yakni pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan."
KPK menyebut masih terdapat kemungkinan bagi Paulus Tannos untuk menempuh upaya hukum lanjutan terhadap putusan ekstradisi yang nantinya dijatuhkan pengadilan.
KPK juga menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos karena dinilai menjadi perkembangan penting dalam penegakan hukum lintas negara.
Budi mengatakan, "Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi, dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung."
Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Agustus 2019 dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Kasus korupsi e-KTP tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya untuk menghindari proses hukum.
KPK kemudian memasukkan Paulus Tannos ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Dalam perkembangan terbaru, Paulus Tannos telah ditangkap oleh otoritas Singapura dan pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi kepada pemerintah Singapura.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara yang melibatkan Paulus Tannos apabila proses ekstradisi ke Indonesia berhasil dilakukan.
- Penulis :
- Shila Glorya





