HOME  ⁄  Nasional

LPSK Siap Lindungi Saksi dan Justice Collaborator dalam Kasus Korupsi BGN dan Imipas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

LPSK Siap Lindungi Saksi dan Justice Collaborator dalam Kasus Korupsi BGN dan Imipas
Foto: (Sumber : Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Susilaningtias. ANTARA/HO-LPSK..)

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

LPSK Dorong Pengungkapan Perkara Secara Menyeluruh

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perlindungan diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi terhadap pihak yang memberikan keterangan.

Menurutnya, keberanian saksi dan pelapor menjadi faktor penting dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan kepentingan publik.

“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas. Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” ungkap Susilaningtias.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala BGN terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Imipas.

Susilaningtias menilai dugaan penyimpangan dalam program MBG menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan pemenuhan gizi anak-anak Indonesia.

“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Justice Collaborator Dinilai Penting Bongkar Jaringan Korupsi

LPSK mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi termasuk perkara yang memungkinkan pemberian perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, dan Justice Collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Susilaningtias, mekanisme Justice Collaborator dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terorganisasi.

“Mekanisme Justice Collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, LPSK juga akan mencermati kemungkinan adanya korban dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Imipas.

Apabila ditemukan pihak yang mengalami kerugian akibat tindak pidana tersebut, LPSK menyatakan siap mengkaji kebutuhan perlindungan serta kemungkinan pengajuan ganti kerugian sebagai bagian dari proses pemulihan korban.

Penulis :
Aditya Yohan