
Pantau - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Noel juga menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia, para buruh yang selama ini menjadi fokus perjuangannya, serta kepada keluarganya.
"Saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka dan khusus juga untuk keluarga saya, istri saya, dan anak saya," ungkapnya.
Ia menilai putusan pengadilan tersebut menjadi pukulan berat dalam perjalanan hidup dan kariernya sebagai pejabat publik.
Ia mengaku selama ini memiliki komitmen untuk bekerja bagi buruh, pekerja, dan kalangan media massa yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Noel, kasus yang menimpanya merupakan bentuk kelengahan selama menjabat sebagai pejabat publik.
"Ya, ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, menjadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa," ujarnya.
Terbukti Terima Gratifikasi Rp3,43 Miliar
Majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,43 miliar selama periode 2024–2025.
Gratifikasi tersebut berasal dari uang nonteknis dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain uang tunai, Noel juga terbukti menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada Noel.
Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Pengadilan juga menghukum Noel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terlibat Pemerasan Bersama 10 Terdakwa Lain
Pengadilan menyatakan Noel turut melakukan tindak pidana pemerasan bersama 10 terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.
Sepuluh terdakwa tersebut masing-masing bernama Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, dan Hery Sutanto.
Dalam perkara ini, Noel dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga dinyatakan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Noel terbukti melanggar Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Dengan putusan tersebut, Noel resmi dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025.
- Penulis :
- Leon Weldrick





