
Pantau - Sebanyak 56 warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, gagal berangkat ke Tanah Suci setelah diduga menjadi korban penipuan biro perjalanan umrah Carmilla Salim Mubarok yang beralamat di Jalan Pahlawan, Temanggung, dengan total kerugian diperkirakan melebihi Rp3 miliar pada Kamis, 4 Juni 2026.
Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Temanggung, Eko Widodo, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan para jamaah dan meneruskannya ke Direktorat Jenderal Pengawasan untuk diproses lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada para korban sekaligus mengupayakan pengembalian dana yang telah dibayarkan oleh para jamaah.
Eko menjelaskan setiap korban telah menyetorkan biaya perjalanan umrah dengan nominal antara Rp35 juta hingga Rp45 juta per orang sehingga total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Kronologi Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Berdasarkan keterangan para korban, awalnya terdapat sekitar 80 calon jamaah yang dijadwalkan berangkat umrah pada periode Ramadan dan Idul Fitri 2026.
Jadwal keberangkatan ditetapkan pada Februari 2026 melalui program umrah Ramadan yang ditawarkan biro perjalanan tersebut.
Dari total 80 calon jamaah, hanya 24 orang yang akhirnya berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci.
Sebanyak 56 calon jamaah lainnya gagal berangkat sesuai jadwal yang telah dijanjikan oleh pihak biro perjalanan.
Para korban mengaku sempat dibawa dan ditempatkan di sebuah hotel di Jakarta selama sekitar satu minggu.
Selama masa penantian tersebut, para jamaah tidak memperoleh kepastian mengenai keberangkatan mereka ke Arab Saudi.
Jamaah Terlantar dan Menunggu Proses Hukum
Permasalahan tidak hanya dialami oleh calon jamaah yang gagal berangkat karena sebanyak 24 jamaah yang telah tiba di Tanah Suci juga dilaporkan mengalami kesulitan.
Para jamaah tersebut disebut terlantar lantaran biro perjalanan tidak menyediakan tiket kepulangan ke Indonesia.
Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran serta kerugian tambahan bagi para peserta umrah.
Salah satu korban, Siti Jariyah, menjelaskan bahwa banyak masyarakat tertarik mengikuti program tersebut karena menawarkan umrah pada bulan Ramadan.
Menurut Siti Jariyah, program itu diminati karena jamaah dapat menjalankan ibadah puasa sekaligus beribadah umrah di Tanah Suci.
Hingga saat ini para korban masih menunggu tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan kepada pihak berwenang.
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Temanggung terus mengawal proses penanganan kasus yang mencakup penyelidikan lebih lanjut, pemberian kepastian hukum, serta upaya pengembalian dana para jamaah.
- Penulis :
- Arian Mesa





