
Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kepada Komisi III DPR RI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026), dengan total 112 DIM yang telah disusun pemerintah.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RUU Polri merupakan usul inisiatif DPR sehingga pemerintah menyiapkan DIM sebagai dasar pembahasan bersama legislatif.
Ia mengungkapkan, "RUU Polri ini kan inisiatif DPR. Kemudian, pemerintah membuat DIM, ada 112 DIM. (Total) 112 DIM itu, 32 DIM tetap, kemudian 36 redaksional, substansi 12, substansi baru (ada) delapan."
Rincian DIM dan Fokus Pembahasan
Dari total 112 DIM yang diserahkan pemerintah, terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, dan delapan DIM substansi baru.
Pemerintah dan DPR tidak akan membahas seluruh DIM secara mendalam dalam tahapan berikutnya.
Pembahasan lanjutan akan difokuskan pada 12 DIM yang bersifat substansi dan delapan DIM substansi baru sehingga total terdapat 20 DIM yang menjadi fokus pembahasan.
Eddy menjelaskan, "Kalau (DIM) tetap, berarti pemerintah menyetujui yang diusulkan oleh DPR. Itu tidak akan dibahas, yang paling banyak DIM tetap, (yakni) 36."
Pemerintah juga belum membuka isi delapan DIM substansi baru yang akan dibahas bersama DPR.
Ia mengatakan, "Belum, yang substansinya nanti hari Senin kita bahas."
Pembahasan Panja Diwarnai Perdebatan
Dalam rapat Panja yang berlangsung pada Kamis, sejumlah materi telah mulai dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Materi yang dibahas antara lain mengenai pengertian Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan pemberhentian anggota Polri dengan hormat.
Pembahasan tersebut sempat diwarnai perdebatan antara anggota DPR dan perwakilan pemerintah.
Meski demikian, rapat belum menyelesaikan seluruh pembahasan DIM yang tersedia.
RUU Polri sendiri telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026.
Komisi III DPR RI kemudian menyetujui pembentukan Panitia Kerja RUU Polri pada 25 Mei 2026 untuk membahas dan menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut sebelum memasuki tahapan berikutnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick





