HOME  ⁄  Nasional

Menteri Imipas Minta Jajaran Kooperatif Dukung Proses Hukum KPK Terkait OTT Imigrasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri Imipas Minta Jajaran Kooperatif Dukung Proses Hukum KPK Terkait OTT Imigrasi
Foto: (Sumber : Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. ANTARA/Azmi Samsul M.)

Pantau - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta seluruh jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi bersikap akomodatif dan kooperatif dalam mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Agus menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

"Proses hukum yang berjalan wajib kami dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Kementerian Buka Akses Data untuk Penyidik

Agus mengungkapkan Kementerian Imipas membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK guna mempercepat pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Ia mengungkapkan proses hukum yang berlangsung juga menjadi momentum bagi institusinya untuk memperbaiki tata kelola keimigrasian.

"Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel," ujarnya.

Kementerian Imipas juga telah menonaktifkan pejabat yang tersangkut kasus hukum dari jabatannya sebagai bagian dari penegakan disiplin internal.

Menurut Agus, langkah tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga pelayanan publik tetap berlangsung normal.

"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

OTT Imigrasi Menjerat Sejumlah Pejabat

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing berupa Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Beberapa pihak yang diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026.

Agus menambahkan seluruh hal yang berkaitan dengan substansi perkara dan status hukum para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf