
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap seorang pemengaruh berinisial APG diduga menggunakan gas N2O merek Whip Pink untuk mendapatkan sensasi euforia atau fly.
APG Mengaku Gunakan Whip Pink Sejak 2025
Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Al Rasyidin Fajri mengatakan penggunaan produk tersebut bertujuan untuk mencari sensasi tertentu.
Ia mengungkapkan, “Benar, dugaannya untuk mencari sensasi. Sensasi 'fly'.”
Fajri menjelaskan istilah fly atau ngefly merupakan kondisi euforia atau perasaan melayang yang muncul akibat pengaruh zat tertentu.
Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan kasus produsen Whip Pink, APG mengaku menggunakan produk tersebut sejak September 2025 hingga Januari 2026.
Menurut penyidik, APG merasakan sejumlah efek setelah menggunakan gas N2O tersebut, termasuk ketenangan dan sensasi kebahagiaan.
Fajri mengungkapkan, "APG juga mengaku sudah membeli Whip Pink sebanyak 15 kali dan ia mengaku mendapatkan efek euforia (fly) pada saat menggunakan produk tersebut.”
Pemeriksaan terhadap konsumen dilakukan untuk mendalami dampak penggunaan Whip Pink terhadap penggunanya.
Polisi Kembangkan Kasus Produsen Gas N2O Ilegal
Dalam pengembangan perkara, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah memeriksa lima orang saksi yakni RV, AM, CD, APG, dan ZNM.
Sebelumnya pada April 2026, Bareskrim Polri membongkar pabrik produksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.
Hasil interogasi terhadap sembilan saksi menunjukkan PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memproduksi dan menjual produk tersebut.
Polisi juga mengungkap pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink berinisial AH, SC, dan JH.
Gudang penyimpanan dan distribusi Whip Pink diketahui tersebar di 16 titik pada 10 kota, mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Lombok.
Whip Pink merupakan merek tabung gas kecil yang berisi nitrous oxide atau dinitrogen oksida (N2O) yang dikenal luas sebagai “gas tertawa”.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





