HOME  ⁄  Nasional

Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan Kacab Bank Kecewa Putusan Hakim, Desak Oditur Militer Ajukan Banding

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan Kacab Bank Kecewa Putusan Hakim, Desak Oditur Militer Ajukan Banding
Foto: Kuasa Hukum keluarga kacab bank yakni Marselinus Edwin usai sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 3/6/2026 (sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Keluarga korban dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap putusan majelis hakim dan mendesak Oditur Militer mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, usai sidang pembacaan putusan.

"Pertama, saya bersama ayah, kakak, dan keluarga korban lainnya, termasuk istri korban, sangat kecewa dengan hasil putusan hari ini. Karena itu, kami dari tim kuasa hukum akan segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan," ungkap Edwin.

Keluarga korban menilai putusan yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan sehingga mereka berencana menempuh berbagai langkah hukum lanjutan.

Keluarga Akan Surati Panglima TNI dan Oditur Militer

Sebagai tindak lanjut, keluarga korban akan mengirimkan surat kepada Panglima TNI dan Oditur Militer untuk meminta perhatian serius terhadap perkara tersebut.

Keluarga juga berharap proses hukum tidak berhenti pada putusan tingkat pertama.

"Kami akan berkirim surat kepada Panglima TNI dan juga kepada Oditur. Kami menilai Oditur wajib mengajukan banding terhadap putusan ini," ujar Edwin.

Menurut kuasa hukum, kekecewaan keluarga telah muncul sejak tahap dakwaan karena sejak awal mereka berharap para terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Namun dalam proses penuntutan hingga putusan, terdakwa utama hanya dijerat dengan pasal pembunuhan biasa, sedangkan dua terdakwa lainnya dijerat Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan atau penculikan seseorang.

Keluarga menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan seharusnya menjadi dasar untuk dakwaan dan hukuman yang lebih berat.

Tolak Pertimbangan Hakim dan Siapkan Langkah ke MK

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut terdakwa utama membuang korban ke lokasi sepi karena merasa bingung dan berharap korban ditemukan masyarakat.

Penjelasan tersebut ditolak oleh pihak keluarga korban.

"Kami menolak sekali pernyataan itu. Kalau memang ingin menyelamatkan korban, seharusnya korban ditolong, dibawa ke rumah sakit atau klinik sehingga nyawanya masih bisa diselamatkan," kata Edwin.

Keluarga menilai tindakan meninggalkan korban di lokasi sepi menunjukkan upaya menghindari tanggung jawab serta menjauhkan korban dari kesempatan memperoleh pertolongan medis secara cepat.

Selain mendorong upaya banding, keluarga korban juga menyiapkan langkah hukum lain terkait sistem peradilan perkara koneksitas yang melibatkan pelaku sipil dan militer.

Kuasa hukum keluarga mengungkapkan pihaknya telah menerima panggilan dari Mahkamah Konstitusi terkait agenda pengujian Pasal 170 ayat (1) KUHAP yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026.

"Kami berharap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi dapat menambahkan frasa 'wajib' dalam pasal tersebut. Dengan demikian, terhadap tindak pidana koneksitas yang dilakukan bersama oleh pelaku sipil dan militer, ke depan dapat diadili di Peradilan Umum, bukan di Peradilan Militer," ungkap Edwin.

Dalam amar putusan, Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara 13 tahun, Kopda Feri Herianto dihukum 7 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru dihukum 1 tahun penjara.

Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim turut mewajibkan Serka Mochamad Nasir membayar restitusi sebesar Rp750 juta dan Kopda Feri Herianto membayar restitusi sebesar Rp500 juta.

Keluarga korban menegaskan akan terus mengupayakan langkah hukum agar perkara tersebut memperoleh putusan yang dinilai lebih memenuhi rasa keadilan.

Penulis :
Arian Mesa