
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan mengkaji ulang kenaikan tarif untuk melepaskan status warga negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi setelah muncul berbagai kritik dan masukan dari masyarakat, dengan evaluasi dilakukan melalui pembahasan internal di Kementerian Hukum.
Evaluasi Tarif Akan Dibahas Bersama Direktorat Terkait
Supratman mengatakan rapat evaluasi akan segera digelar bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Ia mengungkapkan, "Dalam waktu dekat, saya akan gelar rapat bersama dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum), Dirjen Kekayaan Intelektual. Sekarang kan ramai di Direktorat Jenderal AHU ya, terutama soal kewarganegaraan."
Kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026.
Menurut Supratman, usulan kenaikan tarif tersebut murni berasal dari Kementerian Hukum yang diajukan kepada Presiden.
Ia menegaskan apabila terdapat kesalahan dalam kebijakan tersebut, dirinya sebagai Menteri Hukum bertanggung jawab karena tidak mengecek kembali usulan yang telah diajukan.
Meski demikian, Supratman memastikan seluruh usulan telah melalui proses kajian yang sangat baik.
Ia mengatakan, "Karena itu apabila ada kesalahan, saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi."
Pemerintah Sebut Kenaikan Tarif Bukan untuk Mencari Keuntungan
Supratman menyatakan kenaikan tarif PNBP kewarganegaraan bukan merupakan keputusan yang diambil secara tiba-tiba.
Ia menegaskan kebijakan tersebut juga tidak bertujuan agar negara mencari keuntungan ataupun menciptakan hambatan bagi masyarakat.
Sebelum menetapkan tarif baru, Kementerian Hukum telah membandingkan besaran tarif dengan praktik di sejumlah negara lain.
Menurutnya, di beberapa negara pemohon pelepasan kewarganegaraan maupun naturalisasi diwajibkan membeli formulir pengajuan sebelum permohonan diproses meskipun belum tentu disetujui.
Supratman menyebut bahwa di Amerika Serikat pelepasan status kewarganegaraan bahkan dikenakan pajak keluaran seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ia mengatakan, "Di kita kan enggak ada, baru setelah disetujui orang itu bayar."
PP Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan tarif perubahan kewarganegaraan dari warga negara asing (WNA) menjadi WNI sebesar Rp75 juta.
Tarif naturalisasi berdasarkan perkawinan ditetapkan sebesar Rp25 juta.
Tarif permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri ditetapkan sebesar Rp5 juta.
Seluruh ketentuan tarif baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
- Penulis :
- Arian Mesa





