HOME  ⁄  Nasional

Mensos Tegaskan Penguatan Profesionalisme LKS untuk Menjamin Hak PPKS di Seluruh Indonesia

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Mensos Tegaskan Penguatan Profesionalisme LKS untuk Menjamin Hak PPKS di Seluruh Indonesia
Foto: Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf saat memberikan keterangan kepada awak media di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis 23/7/2026 (sumber: ANTARA/Ilham Nugraha)

Pantau - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan pentingnya penguatan profesionalisme Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) guna menjamin terpenuhinya hak-hak Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) secara optimal di seluruh Indonesia, sebagaimana disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf usai menghadiri puncak peringatan HUT ke-59 Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Saifullah Yusuf menegaskan bahwa akreditasi lembaga dan sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam mewujudkan profesionalisme LKS.

Ia mengungkapkan, "Kita ingin LKS bisa melayani para pemerlu layanan sosial dengan sungguh-sungguh, sehingga mereka mendapatkan hak perlindungan, penghormatan, serta rehabilitasi dan pemberdayaan."

Menurut Saifullah Yusuf, penataan LKS menjadi langkah penting karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Kemensos terus memperkuat kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan seperti DNIKS serta meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendampingi dan mengawasi operasional para pengelola LKS.

Pengawasan dan Akreditasi Jadi Fokus

Kemensos menilai pengawasan dan pendampingan terhadap LKS sangat penting untuk memastikan seluruh lembaga menjalankan fungsi pelayanan sosial sesuai standar yang ditetapkan.

Berdasarkan pendataan internal Kemensos, masih banyak LKS yang belum terakreditasi.

Data Kemensos juga menemukan lebih dari 2.000 lembaga fiktif yang hanya bermodal papan nama.

Selain itu, data Kemensos menunjukkan lebih dari 85 persen anak yang tinggal di panti bukan merupakan yatim piatu.

Sebagian besar anak yang berada di panti masih memiliki salah satu orang tua.

Saifullah Yusuf menegaskan bahwa ke depan tidak boleh ada lagi LKS yang melakukan pelanggaran maupun penyimpangan.

Pelanggaran yang menjadi perhatian khusus meliputi kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap warga binaan.

Revisi Permensos Siapkan Sanksi dan Penghargaan

Kemensos saat ini tengah merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) untuk menjadikan akreditasi sebagai instrumen penjamin mutu pengasuhan di LKS.

LKS yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi tegas.

Sementara itu, LKS yang memenuhi seluruh standar akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kualitas layanan yang diberikan.

Saifullah Yusuf menegaskan, "Tidak juga memanfaatkan LKS untuk hanya sekadar mencari dana, ya. Tidak hanya memanfaatkan LKS pada kesempatan tertentu, setelah itu selesai acaranya tidak ada lagi yang dilayani, karena memang hanya untuk melakukan hal-hal sesuai dengan kepentingan masing-masing pengelola."

Pada kesempatan tersebut, Menteri Sosial juga mengapresiasi jajaran pengurus DNIKS karena dinilai konsisten merangkul berbagai tokoh masyarakat untuk menghadirkan LKS yang kredibel dan berkualitas.

Penulis :
Shila Glorya