
Pantau - Kuntadi resmi dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat pagi, 24 Juli 2026, setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.
Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dan terlibat kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelum dilantik sebagai Jampidsus, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Nama Kuntadi dikenal luas di lingkungan penegakan hukum karena telah menempati berbagai jabatan strategis selama berkarier di Kejaksaan.
Perjalanan Karier Kuntadi
Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970.
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Kariernya di Kejaksaan dimulai pada 1996 sebagai staf tata usaha di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Setelah itu, Kuntadi menjabat sebagai jaksa fungsional sebelum dipercaya menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ia kemudian menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Kariernya berlanjut sebagai Kepala Subdirektorat pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Kuntadi juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 2020, ia dipercaya menjadi Asisten Umum Jaksa Agung.
Pada 2022, Kuntadi diangkat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menangani Sejumlah Perkara Besar
Saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan, Kuntadi memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi berskala besar.
Salah satu perkara yang ditanganinya adalah dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis menjadi salah satu terdakwa.
Kuntadi juga menangani perkara dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020–2022.
Dalam perkara BTS 4G tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate sebagai tersangka.
Pada 2024, Kuntadi dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pada April 2025, ia dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggantikan Mia Amiati.
Beberapa bulan kemudian, ia dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Saat memimpin BPA, lembaga tersebut menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan.
Nilai tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair dan pemulihan aset milik Eddy Tansil, terpidana kasus penggelapan uang.
Kini, Kuntadi resmi mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk menggantikan Febrie Adriansyah sesuai keputusan Presiden dan pelantikan oleh Jaksa Agung.
- Penulis :
- Shila Glorya





