HOME  ⁄  Ekonomi

BPKN Tegaskan Produsen Beras Fortifikasi Wajib Ganti Rugi Konsumen jika Terbukti Melanggar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BPKN Tegaskan Produsen Beras Fortifikasi Wajib Ganti Rugi Konsumen jika Terbukti Melanggar
Foto: Anggota BPKN RI Renti Maharaini Kerti (sumber: Bapanas)

Pantau - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan pelaku usaha beras fortifikasi wajib menjamin mutu produk dan memberikan ganti rugi kepada konsumen apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Anggota BPKN Renti Maharaini Kerti mengatakan pelaku usaha wajib memiliki iktikad baik dan bertanggung jawab terhadap setiap produk yang dipasarkan kepada masyarakat.

Tanggung jawab tersebut mencakup pemenuhan standar mutu serta kesesuaian informasi pada label dengan kondisi sebenarnya dari produk.

"Pelaku usaha wajib beriktikad baik dalam menjalankan usaha dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen," kata Renti.

Pernyataan tersebut disampaikan BPKN menyikapi temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar serta memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan informasi pada label.

Temuan tersebut disebut mengakibatkan kerugian terhadap konsumen hingga mencapai Rp89 triliun.

BPKN Soroti Kesadaran Pelaku Usaha terhadap Risiko

Renti menegaskan pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar maupun memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.

Renti yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti turut menyoroti perspektif dolus eventualis dalam persoalan tersebut.

Dolus eventualis merupakan bentuk kesengajaan dengan kesadaran terhadap kemungkinan, yakni ketika pelaku tidak secara langsung menginginkan akibat buruk terjadi, tetapi menyadari adanya potensi atau risiko akibat tersebut dan tetap melanjutkan perbuatannya.

Menurut Renti, aspek tersebut perlu diperhatikan apabila dalam proses selanjutnya ditemukan bukti bahwa pelaku usaha mengetahui ketentuan mengenai standar mutu, kandungan gizi, label, dan perizinan, tetapi tetap menjual produk dengan klaim yang tidak sesuai.

Renti menjelaskan Undang-Undang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk beriktikad baik, termasuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Kalau pelaku usaha mengetahui ada ketentuan, risikonya, tetapi tetap memasang klaim yang tidak sesuai dan menjualnya kepada konsumen, maka kesadaran terhadap risiko tersebut perlu didalami dalam proses hukum," kata Renti.

BPKN menilai ketentuan perlindungan konsumen telah memberikan dasar yang jelas mengenai berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Kewajiban tersebut antara lain diatur dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan lainnya mencakup aturan mengenai label dan iklan pangan, persyaratan mutu dan label beras, serta perizinan pangan.

Menurut BPKN, standar tersebut bukan sekadar persoalan administratif karena ketentuan mengenai label dan standar berkaitan dengan hak konsumen yang harus dilindungi.

Konsumen yang mengalami kerugian berhak memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pengembalian selisih harga apabila nantinya terbukti terdapat kerugian.

"Karena itu, bukti pembelian jangan dibuang," kata Renti mengingatkan konsumen.

Renti menegaskan persoalan beras fortifikasi tidak hanya berkaitan dengan keuntungan dalam perdagangan, tetapi juga menyangkut hak konsumen atas keamanan pangan dan informasi yang benar.

Persoalan kandungan gizi juga dinilai penting karena terdapat kelompok rentan yang membutuhkan pangan dengan kandungan gizi sesuai klaim yang tercantum pada produk.

BPKN pun mendukung langkah Bapanas dan Satgas Pangan Polri untuk menghentikan peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan.

"Kalau pelanggaran terbukti, harus ada pertanggungjawaban dan konsumen yang dirugikan harus mendapatkan pemulihan," kata Renti.

Pemerintah Temukan 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Standar

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.

Sebanyak 25 merek tersebut disebut tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Merek beras yang diduga melakukan pelanggaran tersebut adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Atas temuan tersebut, pemerintah mengambil sejumlah langkah berupa memerintahkan penarikan produk dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026