HOME  ⁄  Nasional

Ahli Waris Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Terima Santunan Rp70 Juta per Korban

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Ahli Waris Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Terima Santunan Rp70 Juta per Korban
Foto: Tangkapan layar - Tiga ahli waris (duduk di depan) korban meninggal dunia pada kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, menerima santunan langsung sebesar Rp 70 juta dari pihak angsuransi, Banjarmasin, Sabtu 19/9/2026

Pantau - Ahli waris dari tiga korban meninggal dunia dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 menerima santunan dengan total Rp70 juta untuk setiap korban setelah identitas ketiganya dipastikan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan.

Penyaluran santunan dilakukan setelah tiga jenazah korban asal Banjarmasin yang sebelumnya dievakuasi tim penyelam dari bangkai kapal berhasil diidentifikasi.

Kepastian identitas tersebut mempercepat proses penyaluran hak kepada keluarga korban yang masih menghadapi dampak kecelakaan kapal.

Santunan Berasal dari Dua Komponen

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha mengatakan pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu meringankan beban keluarga korban.

"Proses verifikasi dan transfer dana langsung dilakukan secara cepat ke rekening ahli waris setelah identitas korban dinyatakan valid oleh Tim DVI," ungkap Ahmad.

Total santunan Rp70 juta untuk setiap korban berasal dari dua komponen perlindungan.

Komponen pertama berupa santunan kematian sebesar Rp50 juta dari PT Jasa Raharja.

Sementara itu, santunan tambahan sebesar Rp20 juta diberikan PT Asuransi Jasaraharja Putera.

Santunan tambahan tersebut merupakan perlindungan extra cover melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) yang dimiliki operator kapal.

Dana Ditransfer Langsung ke Ahli Waris

Ahmad menjelaskan mekanisme penyaluran memungkinkan keluarga memperoleh hak santunan setelah proses identifikasi korban dan verifikasi ahli waris selesai.

Setelah tahapan tersebut rampung, dana santunan disalurkan langsung ke rekening ahli waris yang berhak.

"Jasa Raharja memberikan santunan kematian kepada ahli waris yang sah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964," kata Ahmad.

Perlindungan tambahan Rp20 juta dari Jasa Raharja Putera melalui skema ATJP diberikan sebagai bagian dari perlindungan terhadap penumpang yang diangkut operator kapal.

Dengan demikian, masing-masing ahli waris dari tiga korban yang telah teridentifikasi memperoleh total santunan sebesar Rp70 juta.

Santunan tersebut diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga setelah kehilangan anggota keluarga dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026