HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Dua Pria di Jakarta Utara, Sita 800 Gram Tembakau Sintetis

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Tangkap Dua Pria di Jakarta Utara, Sita 800 Gram Tembakau Sintetis
Foto: (Sumber :Barang bukti tembakau sintetis yang akan diedarkan dua pelaku yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara. ANTARA/HO-Polsek Pademangan.)

Pantau - Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap dua pria berinisial AH (22) dan R (19) yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 800,48 gram di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pademangan VII, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

"Kedua pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Pademangan," kata Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Pademangan VII.

"Jadi, kami mendapat laporan Informasi yang menyebut bahwa ada transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan VII dan kami tindaklanjuti dengan datangi lokasi," kata Daniel.

Polisi Pergoki Dua Pria Diduga Bertransaksi

Petugas kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan dalam laporan masyarakat dan melihat dua pria yang diduga tengah melakukan transaksi.

Polisi langsung mengamankan kedua pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu bungkus plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 800,48 gram.

"Barang haram itu ada dalam penguasaan kedua pelaku," kata Daniel.

AH dan R kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polsek Pademangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku ini," ujarnya.

Kedua Terduga Pelaku Terancam Hukuman Berat

Polisi menjerat kedua pria tersebut dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Penyidik juga menerapkan ketentuan juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pademangan sementara penyidik melanjutkan pengembangan kasus.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026