
Pantau - Polda Metro Jaya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum belum berakhir karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki kesempatan memperbaiki surat dakwaan.
Polda Metro Jaya Sebut Putusan Belum Berkekuatan Akhir
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan institusinya menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
"Kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum, tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim. Namun demikian, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya," ungkap Iman Imanuddin.
Ia menjelaskan putusan sela tersebut belum menjadi akhir dari proses hukum karena JPU masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki surat dakwaan sebelum kembali melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.
Polda Metro Jaya juga menegaskan seluruh proses hukum akan terus dikawal secara kooperatif serta dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan, "Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan."
Majelis hakim memutuskan surat dakwaan JPU batal demi hukum sehingga materi perlawanan lainnya tidak lagi dipertimbangkan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, surat dakwaan, serta seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum, sementara seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum," jelas Christina Endarwati.
Dengan diterimanya eksepsi tersebut, pemeriksaan perkara terhadap dokter Tifa dihentikan dan tidak dilanjutkan pada tahap persidangan tersebut.
Dokter Tifa menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menghormati proses hukum dengan memeriksa perkara secara menyeluruh sebelum mengabulkan eksepsi yang diajukannya.
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini dan terlebih dari itu bahwa semuanya datang dari Allah SWT," kata dokter Tifa.
- Penulis :
- Leon Weldrick





