
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait jaringan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Libya dengan menetapkan dua tersangka berinisial R dan DY yang diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 CPMI ke luar negeri sepanjang 2023 hingga 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, "Jaringan para tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri dalam periode tahun 2023 sampai dengan 2026."
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi model A yang dibuat pada 3 Juli 2026.
Modus Perekrutan Korban
Berdasarkan hasil penyidikan, para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki dengan janji gaji sekitar Rp7.000.000 per bulan.
Untuk menarik minat korban, para tersangka juga memberikan uang saku kepada keluarga korban.
"Guna menarik minat para korban, tersangka turut memberikan uang saku keluarga atau fee berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000," ungkapnya.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, mulai dari pembuatan paspor, visa, hingga pemeriksaan kesehatan, para korban tidak diberangkatkan ke Turki sesuai janji.
Para korban justru dikirim sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) ke Libya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Korban Diduga Mengalami Eksploitasi
Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi.
"Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi berat, antara lain tidak menerima gaji, paspor ditahan, tidak mendapatkan makanan yang layak, mengalami pembatasan kebebasan, serta tindakan kekerasan fisik dan psikis," ungkapnya.
Sejumlah korban dilaporkan berhasil melarikan diri dari tempat mereka bekerja di Libya.
Korban yang berhasil melarikan diri kemudian meminta perlindungan kepada KBRI Tripoli agar dapat dipulangkan ke Indonesia.
Penyidik memperkirakan total kerugian materiil akibat upah yang tidak dibayarkan mencapai Rp60.000.000.
Selain kerugian materiil, para korban juga mengalami kerugian immateriil berupa trauma psikis.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa paspor para korban, dokumen medical check up, tiket pesawat, boarding pass, serta surat dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Penulis :
- Leon Weldrick





