HOME  ⁄  Nasional

Polisi Bongkar Jaringan Passobis di Parepare, Enam Tersangka Menipu lewat Iklan Ponsel Murah

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polisi Bongkar Jaringan Passobis di Parepare, Enam Tersangka Menipu lewat Iklan Ponsel Murah
Foto: Tim Unit Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel menginterogasi para pelaku penipuan daring atau passobis usai digrebek di Lorong Maspul, Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (sumber: Unit Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel)

Pantau - Tim Unit I Sub Tindak Pidana Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan membongkar jaringan penipuan daring yang dikenal sebagai Passobis dan menangkap enam tersangka di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Enam tersangka berinisial MF, A, MAF, M, RZ, dan MN tersebut ditangkap di Lorong Maspul, Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan pengungkapan jaringan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penipuan daring.

"Pelakunya enam orang, ditangkap di Lorong Maspul, Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Parepare. Pengungkapan penipuan online ini menindaklanjuti laporan masyarakat, sehingga dilaksanakan patroli siber," ungkap Jan.

Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan patroli siber dan penyelidikan mendalam dengan menelusuri jejak digital hingga menemukan para pelaku.

Polisi kemudian mengamankan enam tersangka beserta barang bukti berupa 11 unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Pelaku Pasang Iklan Ponsel Murah di Facebook

Setelah diamankan, para tersangka mengakui menjalankan penipuan daring dengan modus transaksi jual beli telepon seluler berbagai merek melalui media sosial.

Para pelaku membuat postingan iklan penjualan ponsel di sejumlah grup jual beli Facebook dan mencantumkan nomor yang dapat dihubungi calon pembeli.

Untuk menarik calon korban, pelaku menawarkan ponsel bermerek dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasaran.

Calon korban yang tertarik kemudian menghubungi nomor dalam postingan dan diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang setelah harga disepakati.

Jaringan tersebut juga secara khusus memasang iklan penjualan iPhone di berbagai grup jual beli Facebook serta menyebarkan tautan promosi hingga ke luar Sulawesi Selatan.

Iklan tersebut antara lain disebarkan ke grup jual beli di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Bengkulu, Tangerang, Pekanbaru, Surabaya, Malang, dan Depok.

Dalam postingan tersebut, pelaku mencantumkan nomor WhatsApp milik tersangka agar calon korban dapat berkomunikasi secara langsung.

Ketika dihubungi calon korban, pelaku mengirimkan foto dan video iPhone 13 untuk meyakinkan korban mengenai barang yang ditawarkan.

Korban Kembali Dimintai Uang dengan Modus JNT dan Bea Cukai

Modus penipuan berlanjut setelah korban mentransfer pembayaran karena pelaku kemudian mengarahkan korban untuk berkomunikasi dengan nomor WhatsApp lain.

Anggota jaringan yang menggunakan nomor tersebut mengaku sebagai pihak JNT dan Bea Cukai untuk meyakinkan korban bahwa barang yang dibeli akan dikirim.

Dengan mengatasnamakan jasa pengiriman dan Bea Cukai, pelaku kembali meminta pembayaran tambahan sehingga kerugian korban menjadi semakin besar.

"Dalam postingannya ada nomor WA (WhatsApp) dari tersangka. Setelah korban menghubunginya dikirimkan foto dan video Handphone iPhone 13. Setelah korban membayar, diarahkan ke nomor WA mengaku sebagai pihak JNT dan Bea Cukai untuk menambah jumlah kerugian korban," ungkap Jan.

Enam Tersangka Diproses Hukum

Seluruh tersangka telah dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain serta mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan Passobis yang belum terungkap.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah teperdaya penawaran barang melalui media sosial, terutama ponsel bermerek yang dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga sebenarnya.

Masyarakat juga diminta mewaspadai produk yang ditawarkan melalui akun atau media sosial yang tidak jelas pertanggungjawabannya agar tidak menjadi korban modus penipuan daring serupa.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026