HOME  ⁄  Geopolitik

Polandia Meminta Uni Eropa Menjatuhkan Denda 250 Juta Euro kepada Meta terkait Iklan Penipuan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polandia Meminta Uni Eropa Menjatuhkan Denda 250 Juta Euro kepada Meta terkait Iklan Penipuan
Foto: (Sumber :Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Urusan Digital Polandia Krzysztof Gawkowski pada Kamis (27/8) mengatakan bahwa dia telah secara resmi meminta Komisi Eropa untuk menjatuhkan denda kepada raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) Meta sebesar 250 juta euro (1 euro = Rp20.672). ANTARA/Xinhua.)

Pantau - Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Urusan Digital Polandia Krzysztof Gawkowski meminta Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 250 juta euro kepada perusahaan teknologi Amerika Serikat Meta terkait penanganan iklan penipuan dan konten palsu di platform perusahaan tersebut.

Gawkowski mengatakan permintaan itu telah disampaikan secara resmi pada Kamis (27/8) setelah pihaknya meninjau berbagai materi, termasuk informasi yang diberikan Meta serta laporan media mengenai pengawasan terhadap konten di platform perusahaan tersebut.

Gawkowski melalui platform media sosial X menilai perusahaan pengelola platform digital harus bertanggung jawab terhadap aktivitas yang berlangsung melalui layanan mereka.

“Platform digital harus bertanggung jawab penuh atas tindakan mereka,” katanya.

Gawkowski menyatakan kelalaian dan ketidakefektifan dalam memerangi iklan penipuan serta konten palsu yang merugikan warga Polandia tidak akan ditoleransi.

Ia berharap Komisi Eropa segera melanjutkan proses tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada Meta.

Gawkowski juga meminta Meta segera memperkenalkan perangkat yang efektif untuk menghapus penipuan, iklan palsu, serta promosi aplikasi ilegal dari platformnya.

Meta merupakan perusahaan teknologi yang memiliki dan mengoperasikan sejumlah platform media sosial dan komunikasi, termasuk Facebook dan Instagram.

Permintaan denda sebesar 250 juta euro tersebut kini ditujukan kepada Komisi Eropa sebagai lembaga yang diminta Polandia untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026