HOME  ⁄  Nasional

Polres Pasaman Tangkap Kurir Narkotika Berusia 17 Tahun, Sita 16 Kilogram Ganja

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polres Pasaman Tangkap Kurir Narkotika Berusia 17 Tahun, Sita 16 Kilogram Ganja
Foto: Waka Polres Pasaman Kompol Muzhendra saat memperlihatka barang bukti pengungkapan narkotika jenis ganja, Kamis 27/8/2026 (sumber: ANTARA/Altas Maulana)

Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat, menangkap seorang kurir narkotika berusia 17 tahun dan menyita 16 kilogram daun ganja kering di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Wakapolres Pasaman Kompol Muzhendra mengatakan pelaku berinisial SPR alias Een (17), warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Satu orang pelaku diamankan dengan inisial SPR alias Een (17) warga Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang," kata Muzhendra di Lubuk Sikaping, Kamis.

Polisi Temukan 16 Paket Besar Ganja

Penangkapan berlangsung di Jorong Pulau, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Pelaku ditangkap Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Fahrul Roji.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 16 paket besar daun ganja kering dengan berat keseluruhan sekitar 16 kilogram.

Setiap paket dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat dan diberi tanda berupa angka 1 hingga 16.

"Masing-masing paketnya dibalut dengan lakban warna coklat dan ditandai dengan angka 1 sampai dengan 16," ujar Muzhendra.

Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tas, sejumlah uang, sepeda motor, dan telepon genggam.

Pelaku Diproses dengan Sistem Peradilan Pidana Anak

Pelaku dikenakan pasal terkait tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penanganan perkara juga merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ketentuan mengenai sistem peradilan pidana anak diterapkan karena pelaku masih berusia 17 tahun.

Patroli Perbatasan Akan Ditingkatkan

Polres Pasaman mengimbau masyarakat bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Kepolisian menilai Kabupaten Pasaman perlu mendapatkan perhatian karena berbatasan langsung dengan Sumatera Utara dan menjadi salah satu pintu masuk yang digunakan untuk membawa narkotika menuju Sumatera Barat.

Kepolisian pun akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan perbatasan untuk menekan peredaran narkotika.

"Patroli dan pengawasan akan terus kita tingkatkan di daerah perbatasan kedepannya," ujar Muzhendra.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026