HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Telusuri Dugaan WNI Jadi Korban TPPO di Jeju, Belum Terima Laporan Resmi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Bareskrim Telusuri Dugaan WNI Jadi Korban TPPO di Jeju, Belum Terima Laporan Resmi
Foto: Tangkapan layar postingan WNI yang melaporkan dugaan perdagangan manusia (TPPO) di Jeju, Korea Selatan, diduga korbannya WNI, Minggu (30/8/2026).

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipi PPA-PPO) Bareskrim Polri menelusuri informasi dugaan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban dan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pulau Jeju, Korea Selatan.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan informasi tersebut diperoleh melalui media sosial dan telah ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional Polri serta kementerian terkait.

"Terkait pemberitaan tersebut, dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Div Hub Inter Polri dan kementerian terkait. Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang kami terima," kata Nurul di Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2026.

Nurul mengatakan informasi dugaan TPPO tersebut telah menjadi bahan pembahasan dan pihaknya juga melakukan koordinasi secara nonformal dengan sejumlah pihak terkait.

"Alurnya ini laporan itu dari P2MI, maupun BP2MI, tapi sampai sekarang belum ada laporan resmi yang kami terima. Tetapi, informasi tersebut sudah kami tindak lanjuti," ujar Nurul.

Polri Koordinasikan Informasi Dugaan TPPO di Jeju

Nurul mengatakan WNI yang berstatus ilegal tetap menjadi tanggung jawab negara, tetapi diperlukan laporan untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut melalui jalur yang tersedia.

"WNI ilegal tetap menjadi tanggungjawab negara, tetapi mereka tetap melapor. Kami tetap berkoordinasi, biasanya P2MI yang terima laporan, atau kami share ke desk perlindungan imigran Indonesia. Dari P2MI akan berkoordinasi dengan pihak Korea, di situlah titik alurnya bertemu. Apakah mereka laporan atau tidak, itu nanti dari hasil koordinasi P2MI ke perwakilan kami di Korea," terangnya.

Informasi dugaan TPPO tersebut mencuat setelah sebuah akun Instagram milik WNI yang mengaku tinggal di Jeju mengunggah laporan mengenai dugaan perdagangan manusia di Seogwipo sekitar tiga hari sebelumnya.

Pemilik akun menyebut telah melaporkan informasi tersebut melalui email kepada Kantor Imigrasi Jeju dan mendapatkan balasan bahwa laporan telah diterima serta akan diproses sesuai urutan.

Akun tersebut juga mengaku telah menghubungi KBRI di Korea, tetapi mendapat pemberitahuan bahwa dugaan kasus kriminal atas nama orang lain harus dilaporkan sendiri oleh korban kepada Kantor Polisi Seogwipo.

Menurut keterangan pemilik akun, sebagian orang yang diduga menjadi korban merupakan imigran ilegal sehingga takut melaporkan kasus tersebut secara langsung kepada kepolisian.

Akun Media Sosial Ungkap Dugaan Perekrutan WNI

Pemilik akun mengeklaim pihak yang ingin dilaporkannya merupakan WNI yang tinggal di Jeju dan diduga merekrut orang dari Indonesia untuk diberangkatkan ke wilayah tersebut.

"Pelaku tindakan ini adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Jeju, dan saya memiliki semua bukti yang relevan," tulis akun @Kioyyx_.

Menurut unggahan tersebut, orang-orang dari Indonesia diduga diberangkatkan ke Jeju dengan bayaran 7 juta won per orang atau sekitar Rp90 juta lebih.

"Setahu saya, tampaknya ratusan bahkan mungkin lebih dari seribu orang telah tiba di Jeju. Setelah tiba, beberapa mengajukan status pengungsi, sementara yang lainnya bekerja sebagai penduduk ilegal," tulis akun @Kioyyx_.

Akun tersebut juga menyebut sebagian orang yang diberangkatkan ke Jeju ditolak masuk saat menjalani pemeriksaan imigrasi dan kemudian dikembalikan ke Indonesia.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026