HOME  ⁄  Nasional

Polda Kaltim Tangkap 81 Tersangka dari 63 Kasus, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan Jalanan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polda Kaltim Tangkap 81 Tersangka dari 63 Kasus, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan Jalanan
Foto: (Sumber : Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, di Balikpapan, Kamis (4/6/2026).ANTARA/Novi Abdi.)

Pantau - Polda Kalimantan Timur menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan setelah berhasil mengungkap 63 kasus tindak pidana 3C dan menangkap 81 tersangka dalam periode 1 Mei hingga 2 Juni 2026.

Puluhan Kasus Kejahatan Jalanan Berhasil Diungkap

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan kepolisian berkomitmen memberikan rasa aman yang nyata kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan.

"Kepolisian komitmen memberikan rasa aman yang nyata kepada masyarakat dengan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan,” ujarnya.

Menurut Endar, dari 63 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 24 kasus merupakan pencurian kendaraan bermotor dan penadahan dengan 31 tersangka.

"Dari 63 perkara yang diungkap , 24 kasus di antaranya merupakan curanmor dan penadahan dengan 31 tersangka," ungkapnya.

Selain itu, polisi juga mengungkap 25 kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan 32 tersangka.

Terdapat pula enam kasus pencurian biasa dengan tujuh tersangka serta tiga kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan tiga tersangka.

Lima perkara lainnya berkaitan dengan penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, dan tindak pidana lain dengan total delapan tersangka.

Patroli Ditingkatkan di Wilayah Rawan

Polda Kaltim meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, memanfaatkan sistem pemantauan, serta memperkuat keamanan lingkungan untuk mencegah kejahatan serupa terulang.

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110.

Mayoritas kasus terjadi pada dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00 WITA.

Wilayah yang tercatat rawan meliputi Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Paser, dan Penajam Paser Utara.

Samarinda menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak yakni 26 perkara dan 34 tersangka.

Sementara Balikpapan mencatat 16 kasus dengan 18 tersangka.

Endar menegaskan kejahatan jalanan menjadi perhatian utama karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat di Kalimantan Timur.

Penulis :
Aditya Yohan