
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan 17 poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memiliki peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis.
Revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR tersebut mencakup berbagai aspek strategis sektor keuangan, mulai dari penguatan kelembagaan hingga peningkatan stabilitas sistem keuangan nasional.
Penguatan Lembaga Keuangan Jadi Fokus Utama
Purbaya menjelaskan tiga poin utama revisi menyangkut penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
Selain itu, revisi juga mengatur evaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS oleh DPR sebagai bagian dari penguatan tata kelola sektor keuangan.
Pemerintah dan DPR juga memasukkan perluasan cakupan usaha perbankan konvensional maupun syariah, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), serta pengaturan transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.
Poin strategis lainnya meliputi penerbitan surat utang Danantara berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond, pengaturan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi, serta dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas.
Kripto, Pinjol hingga UMKM Masuk Materi Revisi
Revisi UU P2SK juga mengatur pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis serta penguatan regulasi aset kripto.
Pemerintah turut memasukkan pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring ilegal serta perjudian daring.
Selain itu, revisi mencakup pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dan perluasan mekanisme penanganan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penguatan penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan, termasuk mekanisme keadilan restoratif, juga menjadi bagian dari perubahan regulasi tersebut.
Dukung Stabilitas dan Daya Saing Sektor Keuangan
Poin terakhir dalam revisi UU P2SK adalah penguatan pengawasan dan penyehatan perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Purbaya menilai regulasi yang lebih adaptif diperlukan untuk menghadapi dinamika pasar keuangan sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat regional maupun global.
“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya pimpinan dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini serta bekerja bersama pemerintah dalam proses pembahasannya,” ungkapnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





