
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sepeda motor listrik yang telah didistribusikan dan digunakan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan disita meskipun menjadi bagian dari objek penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa kendaraan yang sudah berada di daerah dan digunakan untuk operasional tetap dapat dimanfaatkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kami lakukan penyitaan," ungkap Syarief.
Kejagung menyatakan penyidik hanya akan mengambil sampel barang yang diperlukan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
"Hanya sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kami teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu," ujar Syarief.
Fokus Penyidikan pada Dugaan Mark Up Pengadaan
Penyidik memfokuskan penanganan perkara pada penelusuran proses pengadaan dan dugaan penyimpangan yang terjadi, bukan pada penyitaan seluruh barang yang telah digunakan.
Dalam perkara ini, tiga tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga terhadap sejumlah barang pengadaan di BGN.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan penyidik adalah sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total mencapai Rp1,035 triliun.
Dana pengadaan kendaraan tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT YAT sebagai vendor pengadaan.
Menurut penyidik, PT YAT diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler aktif dan tidak memiliki bengkel aktif.
Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga terlibat dalam pengadaan dengan harga yang telah digelembungkan sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara dan kerugian keuangan negara.
Tiga Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Kejagung telah menetapkan dan menahan ketiga tersangka selama 20 hari sejak 3 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejagung menegaskan motor listrik yang telah digunakan untuk mendukung Program MBG tetap beroperasi di daerah, sementara penyidikan diarahkan pada pengungkapan dugaan penyimpangan dan mark up dalam proses pengadaan barang.
- Penulis :
- Arian Mesa





