HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Lanjutkan Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Sejumlah Saksi Masih Diperiksa

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kejagung Lanjutkan Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Sejumlah Saksi Masih Diperiksa
Foto: Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis 4/6/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 pada Badan Gizi Nasional (BGN), sambil memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan barang bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan masih berlangsung di beberapa lokasi yang belum dapat diumumkan kepada publik.

Ia mengungkapkan, "Kalau perkembangan, kita tetap sampai saat ini masih ada melakukan penggeledahan, masih berlanjut di beberapa tempat. Tempatnya di mana, nanti kami umumkan, tapi belum bisa kami sampaikan sekarang."

Kejagung belum mengungkap lokasi-lokasi yang sedang digeledah karena proses penyidikan masih berjalan.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan barang bukti yang diperlukan dalam penyidikan intensif kasus dugaan korupsi tersebut.

Penggeledahan Berlanjut di Sejumlah Lokasi

Kegiatan penggeledahan saat ini merupakan kelanjutan dari tindakan yang sebelumnya telah dilakukan penyidik.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Selain penggeledahan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Salah satu pihak yang sedang diperiksa adalah vendor yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut.

Terkait pemeriksaan saksi, Syarief menyatakan, "Masih proses, baru satu hari ini."

Tiga Mantan Pejabat BGN Telah Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Mereka diduga melakukan penunjukan yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak Rabu, 3 Juni 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini penyidik Kejagung memfokuskan penyidikan pada penggeledahan lanjutan, pengumpulan barang bukti tambahan, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick