HOME  ⁄  Nasional

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikat K3

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikat K3
Foto: Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 4/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Pantau - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Noel Ebenezer Gerungan, divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim menyatakan Noel menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang terkait dengan pengurusan nonteknis sertifikat K3.

Majelis hakim menyatakan, "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua."

Vonis dan Uang Pengganti

Selain hukuman penjara, Noel dijatuhi denda sebesar Rp200 juta.

Hakim menetapkan kurungan pengganti selama 90 hari apabila denda tersebut tidak dibayar.

Noel juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar.

Hakim menetapkan pidana pengganti selama 1 tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayar sesuai ketentuan.

Dalam perhitungan pembayaran uang pengganti, uang sebesar Rp3 miliar yang telah dititipkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperhitungkan sebagai pembayaran.

Satu unit mobil BAIC yang telah dititipkan juga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Majelis hakim menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya.

Sepuluh terdakwa lain yang disebut dalam perkara tersebut yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, dan Hery Sutanto.

Pertimbangan Hakim dan Perbandingan Tuntutan

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan yakni Noel merupakan penyelenggara negara, tidak berupaya mewujudkan pemerintahan yang baik, serta tidak mendukung upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hakim menjelaskan, "Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berprestasi selama menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan."

Hal yang meringankan meliputi status Noel yang belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta memiliki prestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam perkara ini, Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Penulis :
Shila Glorya