HOME  ⁄  Nasional

KPK Amankan Dua Pihak Swasta di Bali Terkait Dugaan Pengurusan Dokumen Keimigrasian WNA

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Amankan Dua Pihak Swasta di Bali Terkait Dugaan Pengurusan Dokumen Keimigrasian WNA
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 8/5/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua orang pihak swasta di Bali pada Rabu, 3 Juni 2026, terkait kasus dugaan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA), dan saat ini keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap dua pihak tersebut dalam rangka penyelidikan perkara yang sedang dikembangkan penyidik.

Ia mengungkapkan, "Telah diamankan dua orang selaku pihak swasta pengurusan dokumen keimigrasian".

KPK belum mengungkap identitas kedua orang yang diamankan maupun waktu penangkapan secara rinci.

Peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut juga masih didalami oleh penyidik.

KPK memastikan kedua orang tersebut telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia mengungkapkan, "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih".

Pendalaman Dugaan Penyimpangan Izin Tinggal WNA

Menurut KPK, perkara yang ditangani berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.

Dokumen keimigrasian yang menjadi fokus penyelidikan meliputi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan status hukum terhadap kedua pihak yang diamankan.

Proses pendalaman masih berlangsung untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengurusan dokumen keimigrasian tersebut.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterkaitan perkara ini dengan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, KPK belum memberikan kepastian.

Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan hubungan antara kedua perkara tersebut.

Berkaitan dengan OTT di Imigrasi Jakarta Barat

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat sejak Selasa malam, 2 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang dari berbagai unsur.

Budi Prasetyo mengungkapkan, "Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini".

Salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Selain Ronald Arman Abdullah, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga turut diamankan.

Pihak swasta termasuk dalam kelompok yang diamankan dalam operasi tersebut.

KPK masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Hingga kini, proses pemeriksaan dan pendalaman kasus masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Penulis :
Arian Mesa