
Pantau - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial C.E.A. dan F.E.A. karena melanggar aturan keimigrasian dengan melebihi batas masa tinggal yang diizinkan atau overstay lebih dari 60 hari di Indonesia.
Kedua WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Rakha Sukma Purnama selaku Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang menjelaskan bahwa deportasi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua WNA tersebut.
Rakha menyampaikan bahwa kedua warga Nigeria itu telah dipulangkan ke negara asalnya pada 28 Mei 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, dengan tujuan akhir Nigeria.
Penegakan Hukum Keimigrasian
Rakha menegaskan bahwa deportasi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus bentuk komitmen dalam menjalankan program imigrasi untuk rakyat yang menjadi arah kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Menurutnya, konsep imigrasi untuk rakyat tidak hanya diwujudkan melalui pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Konsep tersebut juga diwujudkan melalui pengawasan yang efektif serta penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelanggaran keimigrasian.
"Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan rasa aman bagi masyarakat," ungkap Rakha.
Koordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria
Sebelum deportasi dilaksanakan, seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan yang diperlukan telah diselesaikan oleh pihak terkait.
Rudenim Pusat Tanjungpinang juga melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria untuk memastikan seluruh proses pemulangan kedua WNA berjalan sesuai ketentuan.
Rakha menegaskan bahwa Rudenim Pusat Tanjungpinang akan terus menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian serta melakukan penindakan secara profesional.
Penindakan tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip akuntabel dan humanis dalam setiap proses penegakan hukum.
Deportasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan keberadaan warga asing di Indonesia memberikan manfaat dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis :
- Arian Mesa





