
Pantau - Wali Kota Seoul Oh Se-hoon terancam kehilangan jabatannya setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan denda sebesar 10 juta won atas pelanggaran undang-undang dana politik terkait dugaan pemungutan suara ilegal.
Putusan tersebut berpotensi mencopot Oh dari jabatannya apabila dikuatkan oleh Mahkamah Agung Korea Selatan.
Pengadilan Nilai Pendanaan Polling Melanggar Aturan
Pengadilan menyatakan Oh memerintahkan pelaksanaan jajak pendapat dengan biaya yang ditanggung oleh salah seorang pendukungnya.
Majelis hakim memutuskan pembiayaan jajak pendapat tersebut merupakan dana politik ilegal.
Tim penyidik yang dipimpin penasihat khusus Min Joong-ki sebelumnya menuntut hukuman penjara satu setengah tahun terhadap Oh dalam penyelidikan dugaan korupsi yang juga melibatkan mantan Presiden Yoon Suk-yeol dan istrinya, Kim Keon-hee.
Oh dilaporkan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Terancam Kehilangan Jabatan
Oh didakwa tanpa penahanan pada Desember 2025 atas tuduhan menerima hasil jajak pendapat sebanyak 10 kali menjelang pemilihan sela Wali Kota Seoul pada 2021 melalui broker politik Myung Tae-kyun.
Dalam perkara itu, Oh disebut meminta pendukung lamanya, Kim Han-jung, untuk menanggung biaya pelaksanaan jajak pendapat tersebut.
Apabila Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap dengan denda lebih dari 1 juta won, Oh akan dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Seoul.
Kasus ini muncul setelah mantan Presiden Yoon Suk-yeol pada 13 Juli dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena bersekongkol dengan istrinya menerima jajak pendapat gratis dari broker politik yang sama sebanyak 58 kali menjelang pemilihan presiden 2022.
- Penulis :
- Aditya Yohan





