HOME  ⁄  Nasional

Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Kasus Terbanyak dengan 42 Orang

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Kasus Terbanyak dengan 42 Orang
Foto: Tim gabungan melakukan pemadaman api di kawasan Teluk Limau agar tidak menyebar ke permukiman dan perkebunan warga (sumber: Humas Polres Bangka Barat)

Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam berbagai kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto menjelaskan penetapan 113 tersangka tersebut merupakan hasil penanganan terhadap 169 laporan polisi terkait karhutla.

Dari seluruh laporan yang ditangani, total luas area yang terbakar tercatat mencapai 4.741,8915 hektare.

Pipit mengatakan para tersangka sejauh ini didominasi individu atau perorangan yang diduga melakukan pembakaran pada lahan di sekitar atau yang merupakan milik mereka sendiri.

Salah satu motif yang ditemukan kepolisian adalah pembakaran untuk membuka lahan baru.

"Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan," ucapnya.

Riau Catat 42 Tersangka Karhutla

Penanganan perkara karhutla dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian di berbagai wilayah Indonesia.

Polda Riau mencatat jumlah tersangka karhutla terbanyak dengan total 42 orang.

Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah berada di posisi berikutnya dengan masing-masing menetapkan 20 orang sebagai tersangka.

Polda Kalimantan Timur telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, sedangkan Polda Jambi mencatat delapan tersangka.

Polda Kalimantan Barat menetapkan tujuh tersangka dan Polda Kalimantan Selatan mencatat tiga tersangka.

Polri masih mendalami berbagai perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan keterlibatan korporasi, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Pipit.

Polri Tangani 169 Laporan Karhutla

Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 4 September 2026, Polri telah menangani sebanyak 169 laporan polisi mengenai kasus karhutla.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara lainnya telah memasuki tahap penyidikan.

Berdasarkan luas area yang terbakar, Polda Riau mencatat angka terbesar dengan luas mencapai 2.112,25 hektare.

Polda Kalimantan Barat berada di posisi berikutnya dengan luas area terbakar mencapai 1.696,3 hektare, sedangkan Polda Lampung mencatat 637,4 hektare.

Penegakan Hukum Ditujukan Beri Efek Jera

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penegakan hukum terhadap kasus karhutla merupakan bagian dari upaya pencegahan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.

Menurut Trunoyudo, proses penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan dan masyarakat tetap diberikan ruang untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

Trunoyudo menekankan penanganan karhutla membutuhkan sinergi dan keterlibatan seluruh pihak.

"Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran," ucapnya.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

"Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Trunoyudo.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026