
Pantau - Pengamat kebijakan publik dan politik Yanuar Winarko mengimbau masyarakat tetap menjaga asas praduga tak bersalah dan bersikap kritis terhadap informasi yang beredar terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Yanuar menilai pembahasan perkara tersebut mulai bergeser dari substansi hukum ke isu-isu yang menyangkut ranah pribadi.
Ia mengatakan, "Riuh penegakan hukum di Tanah Air kembali diuji oleh pola lama yang kian menjemukan, yakni pergeseran dari substansi perkara ke ruang privat."
Minta Proses Hukum Tetap Berjalan Objektif
Yanuar menegaskan sikap skeptis terhadap rumor yang beredar bukan berarti membebaskan atau melindungi Febrie dari proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Febrie harus tetap diproses secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menilai objektivitas peradilan tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan politik maupun upaya pembunuhan karakter.
Yanuar mengatakan, "Keadilan harus ditegakkan dengan bukti dan fakta empiris, bukan dengan eksploitasi rumor moralitas."
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, termasuk isu mengenai kehidupan pribadi seseorang.
Hukum Harus Berdasarkan Bukti
Yanuar menilai isu moralitas pribadi kerap digunakan untuk mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara hukum.
Ia mengatakan, "Tujuannya jelas, menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral."
Menurutnya, derasnya narasi di media sosial berpotensi mendorong terjadinya trial by the press yang dapat memengaruhi persepsi publik sebelum proses peradilan selesai.
Ia menegaskan, "Hukum pidana bekerja berdasarkan bukti materiil yang sah, seperti alat bukti surat, saksi, dan ahli, bukan berdasarkan desas-desus atau opinion making di media sosial."
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024 sebelum proses penyidikan dialihkan kepada Kejaksaan Agung yang telah membentuk tim beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani perkara tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





