
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di sektor imigrasi dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan penyimpangan layanan keimigrasian.
Yusril menyampaikan pernyataan tersebut di tengah penyelidikan KPK atas dugaan korupsi yang terjadi dalam layanan keimigrasian, termasuk pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
Ia mengaku prihatin atas kasus hukum yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Yusril mengatakan, "Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi."
Menurut Yusril, kasus tersebut menjadi tamparan sekaligus tantangan berat bagi pemerintah yang saat ini berupaya mewujudkan birokrasi yang bersih, tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, dan penegakan hukum yang transparan.
Yusril menyatakan dirinya tidak menyangka praktik korupsi masih ditemukan di bidang keimigrasian ketika pemerintah sedang gencar melakukan reformasi birokrasi.
Ia menegaskan kasus tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto secara konsisten.
Dugaan Perkara Terjadi Saat Silmy Karim Menjabat Dirjen Imigrasi
Berdasarkan pendalaman awal, Yusril menjelaskan dugaan perkara yang disangkakan kepada Silmy Karim terjadi pada periode 2023 hingga 2024 saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Yusril menegaskan, "Saat itu, yang bersangkutan masih mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga perkara tersebut tidak berkaitan dengan kapasitas atau jabatan barunya sebagai wakil menteri."
Dengan demikian, menurut Yusril, dugaan perkara tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, KPK menduga Silmy Karim menerima uang hasil pemerasan saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, "Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen."
KPK menduga Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya menerima uang hasil pemerasan hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun, rincian jumlah maupun konstruksi perkara belum disampaikan secara lengkap oleh lembaga antirasuah tersebut.
KPK Lakukan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Pada 3 Juni 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
OTT tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan menjadi bagian dari penyelidikan dugaan korupsi di sektor keimigrasian.
Dugaan tindak pidana yang diselidiki berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dokumen keimigrasian yang menjadi fokus penyelidikan meliputi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
KPK berencana memaparkan detail kasus tersebut dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis sore.
- Penulis :
- Shila Glorya





