HOME  ⁄  Nasional

KPK Tetapkan Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Tetapkan Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Foto: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga berlangsung sepanjang 2022–2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, "Tempus (waktu terjadinya perkara, red.) kejadian pada 2022 sampai dengan 2026."

Perkara tersebut terjadi saat Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum kemudian berpindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

KPK sebelumnya mengonfirmasi telah melakukan OTT pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Kasus yang diusut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang.

Sebanyak delapan orang yang diamankan merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN).

Sembilan orang lainnya merupakan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian.

Daftar Tersangka dan Dugaan Peran

Delapan tersangka yang diumumkan KPK adalah Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).

Saffar Muhammad Godam diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Jaya Saputra sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada November 2024 hingga Oktober 2025 sebelum menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.

Ronald Arman Abdullah merupakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo menjabat sebagai Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Juniadi Sri Priambudi menjabat sebagai Ketua Tim Alih Status ITAS.

Gusti Benardiansyah merupakan staf pada Subdirektorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Para tersangka diumumkan secara resmi oleh KPK setelah tampil mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas lembaga antirasuah.

Kasus ini berpusat pada dugaan praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia selama periode 2022–2026.

Penulis :
Arian Mesa