HOME  ⁄  Nasional

Menkum Ingatkan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menkum Ingatkan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi
Foto: (Sumber : Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak bermain-main dengan layanan publik di tengah maraknya pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah lembaga negara.

Menkum Tegaskan Pesan Presiden Harus Dijalankan

Supratman mengatakan pesan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal masa pemerintahan meminta jajaran pemerintah menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, pemerintah terus berkomitmen menjalankan arahan tersebut dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi, Bapak Presiden sungguh luar biasa, dari awal menjabat, kami diminta pesannya untuk tidak bermain-main dan sampai hari ini,” ungkap Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur negara harus menjaga kepercayaan publik dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam memberikan layanan.

Meski demikian, Supratman mengingatkan bahwa setiap perkara hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Biarkan proses hukum itu dijalani,” katanya.

Pernyataan Muncul Usai Terungkap Kasus Korupsi di Imigrasi dan BGN

Pernyataan Menkum disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga berlangsung selama periode 2022 hingga 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya diduga memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” ungkap Setyo.

Menurut KPK, uang tersebut diduga berasal dari warga negara asing, sponsor, maupun biro jasa yang mengurus permohonan izin tinggal.

Selain kasus di Imigrasi, Kejaksaan Agung juga tengah menangani perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Kejagung menduga ketiga tersangka menyelewengkan insentif yang diberikan kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk kepentingan pribadi.

Penulis :
Aditya Yohan