
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo ke Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Jumat, 24 Juli 2026, sehingga perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong resmi memasuki tahap persidangan.
JPU KPK Dian Hamisena mengungkapkan, "Kami melakukan pelimpahan menggunakan proses e-terpadu atau secara daring. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dilakukan hari ini oleh JPU."
Pelimpahan perkara dilakukan secara daring melalui sistem e-terpadu sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan peradilan.
Sidang perdana terhadap Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo diperkirakan akan digelar sekitar dua pekan mendatang.
Jaksa Siapkan Sejumlah Saksi
JPU KPK akan menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan dalam persidangan.
Tiga terdakwa dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap juga akan dihadirkan sebagai saksi.
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Ketiga terdakwa dari pihak swasta itu saat ini juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Selain para terdakwa swasta, jaksa turut menjadwalkan pemanggilan sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
Jaksa juga akan menghadirkan pihak swasta lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Kedua Terdakwa Jalani Penahanan
Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu, setelah KPK melaksanakan pelimpahan tahap II (P.21) berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu Rafi Rizaldi mengatakan kedua tahanan ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling) sesuai prosedur yang berlaku.
Selama menjalani masa mapenaling, kedua tahanan belum diperbolehkan menerima kunjungan, termasuk dari anggota keluarga.
Rafi Rizaldi mengatakan, "Pihak keluarga yang datang saat kedua tahanan tiba hanya bisa sampai di gerbang depan karena keduanya masih menjalani tahap mapenaling."
Berawal dari Dugaan Suap Ijon Proyek
Sebelumnya, pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas lima tersangka dalam perkara dugaan suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.
Kelima tersangka tersebut adalah Muhammad Fikri Thobari selaku mantan Bupati Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut.
Uang imbalan proyek itu diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk salah satu rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
- Penulis :
- Arian Mesa





