
Pantau - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengungkapkan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin usai resmi dilantik untuk memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung, Jumat.
Kuntadi mengatakan arahan utama yang diterimanya adalah melakukan konsolidasi internal dan eksternal serta mengevaluasi seluruh penanganan perkara.
Ia mengatakan, "Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung tadi dalam kegiatan pelantikan, ada dua hal yang saya garis bawahi adalah lakukan konsolidasi baik ke dalam maupun ke luar dan melakukan evaluasi."
Kuntadi menyatakan evaluasi akan mencakup seluruh penanganan perkara, termasuk kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan memiliki nilai besar.
Ia mengatakan, "Itu akan menjadi prioritas saya dalam rangka untuk menuntaskan, termasuk juga percepatan."
Selain evaluasi, Kuntadi mengungkapkan Jaksa Agung juga berpesan agar dirinya menjaga integritas, objektivitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai Jampidsus.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat resmi melantik Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Febrie saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang penanganannya telah dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Sebelum pelantikan Kuntadi, posisi Jampidsus dijabat sementara oleh Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.
Kuntadi sebelumnya pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan RI, di antaranya Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kepala Badan Pemulihan Aset.
Salah satu perkara menonjol yang pernah ditangani Kuntadi saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus adalah kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





