
Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi dana pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) senilai Rp10,2 miliar serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran selama periode 2016 hingga 2024.
Rajiv menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menangani perkara tersebut secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
Ia mengatakan, “Penyelewengan ini diduga berlangsung selama 8 tahun, Saya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang. Semua pihak yang diduga mengetahui, penyimpangan anggaran KBS harus diperiksa.”
Rajiv menegaskan proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia mengatakan, “Kita tetap menghormati asas praduga tidak bersalah karena penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah. Namun, jika seluruh dakwaan terbukti di pengadilan, tidak boleh ada hukuman ringan.”
Rajiv menilai dugaan korupsi dana pakan satwa tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya, termasuk kondisi fasilitas dan kesejahteraan satwa.
Ia mengatakan, ”Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak.”
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian biologis dan mengganggu upaya konservasi yang nilainya tidak dapat diukur hanya dari aspek finansial.
Rajiv menegaskan Kebun Binatang Surabaya merupakan lembaga konservasi ex situ yang memiliki fungsi penyelamatan satwa dan pemeliharaan cadangan genetik sehingga pengelolaannya harus mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa.
Ia menilai dugaan penyelewengan anggaran untuk pakan, kesehatan, kebersihan kandang, dan perawatan satwa juga perlu diperiksa dari perspektif pelanggaran kewajiban konservasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023.
Rajiv mengatakan, ”Kasus KBS harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Lembaga konservasi harus dikelola dengan profesionalisme, integritas, transparansi anggaran, kompetensi sumber daya manusia, serta kepatuhan mutlak terhadap prinsip kesejahteraan satwa.”
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





