
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar (ISM), dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rejang Lebong, Muhamad Budianto (MBD), sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, dengan pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Pemeriksaan Sejumlah Saksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bengkulu atas nama ISM selaku Sekda Rejang Lebong dan MBD selaku Kepala Pelaksana BPBD Rejang Lebong."
Selain ISM dan MBD, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap DDP selaku sopir Iwan Sumantri.
KPK turut memanggil AQM, FRF, dan NS yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Pemeriksaan juga dijadwalkan terhadap KHR, LBS, MFS, dan MKL yang merupakan ASN di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Berawal dari OTT Dugaan Suap Proyek
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada 9 Maret 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya.
OTT itu berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Sehari kemudian, tepatnya pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut.
Uang yang diminta itu diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan adanya pengembangan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Hingga pengumuman pada 20 Juli 2026, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa





