
Pantau - Enam kepala desa di Kabupaten Pati diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewa, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 22 Juli 2026, dengan perkara yang berkaitan dengan proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Kesaksian Para Kepala Desa
Enam kepala desa yang diperiksa sebagai saksi terdiri atas Kades Mencon Sukiman, Kades Sumbersari Ahmad Useri, Kades Pundenrejo Tafakuri, Kades Kayen Agus Riyanto, Kades Kedalingan Joko Waluyo, dan Kades Sumberarum Ahmad Mahfud.
Dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan mengenai dugaan adanya praktik setoran yang harus dibayarkan oleh peserta seleksi jabatan perangkat desa.
Kepala Desa Sumberarum Ahmad Mahfud mengaku mengetahui adanya permintaan uang yang harus disetorkan oleh calon peserta seleksi perangkat desa.
Ia menjelaskan informasi tersebut diperolehnya dari obrolan dengan sesama kepala desa setelah menghadiri rapat di Kantor Kecamatan Jaken pada Januari 2026 yang membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa yang masih kosong.
Ahmad Mahfud mengungkapkan, "Dari cerita sesama kades yang datang dalam pertemuan itu. Katanya untuk jabatan sekdes harus bayar Rp225 juta, untuk kaur Rp165 juta."
Ahmad Mahfud juga mengaku mendengar adanya sejumlah kepala desa yang mengumpulkan uang untuk disetorkan.
Meski terdapat kekosongan jabatan perangkat desa, Desa Sumberarum tidak mengajukan pengisian perangkat desa.
Keterangan Saksi Lain dan Tanggapan Terdakwa
Kepala Desa Kayen Agus Riyanto mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan setoran calon perangkat desa dari Kepala Desa Slungkep Agus Susanto.
Agus Riyanto menyatakan mempercayai informasi tersebut, namun tidak pernah mengonfirmasi langsung kepada Bupati nonaktif Pati Sudewa.
Sementara itu, Kepala Desa Kedalingan Joko Waluyo mengaku menitipkan dua nama calon perangkat desa kepada Kepala Desa Tambakharjo Sugiyono.
Menurut Joko Waluyo, Sugiyono menyampaikan adanya sejumlah uang yang harus disetorkan agar dua calon perangkat desa tersebut dapat diloloskan dalam proses seleksi.
Menanggapi seluruh kesaksian para saksi, Bupati nonaktif Pati Sudewa menyatakan tidak pernah dikonfirmasi mengenai adanya kewajiban setoran uang dalam proses seleksi perangkat desa.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, saksi kasus dugaan korupsi Bupati Pati mengaku tertekan saat menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pengadilan Tipikor Semarang juga sebelumnya telah menolak eksepsi yang diajukan oleh Bupati nonaktif Pati Sudewa.
- Penulis :
- Leon Weldrick





