HOME  ⁄  Nasional

Gatut Sunu Bantah Tuduhan Pemerasan dan Gratifikasi, Persidangan Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Gatut Sunu Bantah Tuduhan Pemerasan dan Gratifikasi, Persidangan Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Foto: Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Jumat 4/9/2026 (sumber: ANTARA/HO - Kuasa Hukum GS)

Pantau - Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo membantah tuduhan pemerasan terkait jabatan dan penerimaan gratifikasi yang didakwakan kepadanya dalam perkara dugaan korupsi yang mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat.

Gatut menyampaikan bantahan tersebut melalui rekaman video yang diterima awak media di Tulungagung setelah dirinya menjalani sidang perdana.

Sidang perdana di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Gatut, sejumlah keterangan saksi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi.

"Ada beberapa BAP dari saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena menganggap saya memeras atau melakukan gratifikasi," katanya.

Gatut Persoalkan Keterangan soal Safari Ramadan

Salah satu hal yang dipersoalkan Gatut adalah keterangan mengenai kegiatan Safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Menurut Gatut, Safari Ramadan merupakan agenda resmi yang diselenggarakan pemerintah daerah dan di dalamnya terdapat penyaluran bantuan sosial serta santunan kepada anak yatim.

Gatut menyatakan bantuan sosial dan santunan anak yatim tersebut disalurkan bersama wakil bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Karena itu, menurut Gatut, penyaluran bantuan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi.

"Uang bantuan dan santunan itu saya serahkan bersama Wakil Bupati atas nama Pemkab Tulungagung. Nilainya saja saya tidak tahu, tetapi itu dikatakan gratifikasi," ujarnya.

Gatut menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati persidangan sebagai sarana untuk membuktikan perkara yang menjeratnya.

Namun, ia menyatakan tidak akan tinggal diam apabila dalam persidangan ditemukan keterangan saksi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

"Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu, saya tidak terima. Akan saya laporkan ke aparat penegak hukum," katanya.

Dalam sidang perdana tersebut, Gatut tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Gatut menyerahkan strategi pembelaan dalam perkara tersebut kepada tim penasihat hukumnya.

JPU Dakwa Pemerasan dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Dalam persidangan, JPU KPK membacakan dua dakwaan yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait jabatan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa disebut memperoleh uang senilai Rp3,24 miliar dari sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Jaksa mendalilkan uang tersebut diperoleh melalui penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Dalam dakwaan disebutkan sejumlah pejabat daerah diduga menyerahkan uang dengan nilai bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga lebih dari Rp1 miliar.

Untuk dugaan pemerasan terkait jabatan, perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain dakwaan pemerasan, JPU mendakwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp2,9 miliar.

Atas dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, keduanya dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk menguji dalil yang disampaikan jaksa maupun pembelaan dari pihak terdakwa.

Tahap pembuktian tersebut sekaligus akan menguji tuduhan JPU mengenai dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi serta bantahan yang disampaikan Gatut Sunu Wibowo.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026