HOME  ⁄  Nasional

Wamendagri Dorong Koperasi Merah Putih Menjadi Pusat Ekonomi Terintegrasi di Desa

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Wamendagri Dorong Koperasi Merah Putih Menjadi Pusat Ekonomi Terintegrasi di Desa
Foto: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.

Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dikembangkan menjadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi dan tidak hanya berfungsi sebagai unit usaha ritel.

KDKMP diarahkan menghubungkan kebutuhan masyarakat, pelayanan pemerintah, unit usaha, hingga kemitraan strategis dalam satu ekosistem ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

"KDKMP ini akan jadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi. Simpan pinjam itu salah satu saja. Di dalamnya bisa jadi ada toko sembako, ada apotek, dan semua barang subsidi disalurkan secara resmi melalui KDKMP ini," kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Bima dalam Seminar Nasional KDKMP bertema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi Rakyat di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandarlampung, Jumat (4/9/2026).

KDKMP Didorong Memotong Rantai Pasok

Bima mengatakan KDKMP tidak boleh dipersepsikan hanya sebagai pesaing minimarket karena memiliki fungsi ekonomi yang lebih luas.

Koperasi tersebut diharapkan mampu memotong rantai pasok dan mengurangi peran perantara sehingga harga yang diterima petani meningkat, sedangkan harga barang bagi konsumen dapat ditekan.

KDKMP juga diharapkan berkontribusi terhadap pengendalian inflasi sekaligus membuka lapangan pekerjaan di desa.

"KDKMP ini menggabungkan, satu, kebutuhan masyarakat, kedua, layanan pemerintah, dan yang ketiga, ini yang penting dan menarik, yaitu layanan bisnis. Warga butuh apa, pemerintah melayani apa, subsidi-subsidi tadi, dan ketiganya adalah unit-unit usaha bisnis dan potensi kemitraan strategis," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, KDKMP diarahkan mendukung distribusi bantuan sosial, Bantuan Langsung Tunai (BLT), beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), pupuk, serta LPG bersubsidi.

KDKMP juga didorong membangun ekosistem bersama program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk berperan sebagai agregator untuk menciptakan efek berganda bagi perekonomian masyarakat setempat.

Bima menjelaskan pengelolaan KDKMP masih berada dalam masa transisi sekitar dua tahun dengan PT Agrinas Pangan Nusantara mengelola koperasi melalui penempatan dan pelatihan personel.

Setelah masa transisi selesai, KDKMP diarahkan menjadi aset dan milik desa atau kelurahan.

Sejumlah KDKMP disebut mulai menunjukkan perkembangan, termasuk KDKMP Sidomulyo di Jember yang telah menembus ekspor kopi ke tiga negara serta KDKMP di Sulawesi Tenggara yang berhasil memasuki pasar Tiongkok.

Jawa Timur juga disebut mencatat nilai transaksi KDKMP tertinggi secara nasional.

Pemda Diminta Kawal Pengembangan KDKMP

Bima menegaskan pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan pengembangan KDKMP berjalan optimal sejak tahap perencanaan hingga implementasi di lapangan.

"Ujung tombaknya tentu pemerintahan daerah. Pak Mendagri Tito sudah mengeluarkan surat edaran, memastikan agar kepala daerah memberikan full atensi, mulai dari perencanaan. Dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah silakan diselaraskan apabila ada hal yang perlu diakomodasi dengan KDKMP," kata Bima.

Terkait kebutuhan lahan, aset milik badan usaha milik negara (BUMN) dapat dimanfaatkan untuk mendukung KDKMP melalui skema kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala desa dapat berkoordinasi dengan kepala daerah untuk mengajukan permohonan kepada BUMN terkait, termasuk kemungkinan pinjam pakai tanpa pembayaran apabila memenuhi ketentuan.

Target ideal luas lahan KDKMP mencapai 1.000 meter persegi, tetapi penerapannya dapat disesuaikan dengan kondisi daerah yang memiliki keterbatasan lahan.

Bima juga meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi sebelum KDKMP diserahterimakan kepada desa atau pemerintah daerah.

Tim yang dipimpin sekretaris daerah di setiap kabupaten dan kota bertugas memeriksa administrasi, kesesuaian dokumen, serta kondisi lapangan dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan KDKMP terpenuhi sekaligus mencegah munculnya persoalan pada kemudian hari.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026