
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 terbagi dalam tiga klaster suap yang melibatkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) Desember 2022.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan pengumuman tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ia mengungkapkan, "Dari 21 tersangka, kami bagi menjadi tiga klaster."
Rincian Tiga Klaster Perkara
Klaster pertama terdiri atas satu terduga penerima suap dan lima terduga pemberi suap.
Terduga penerima suap dalam klaster pertama adalah Kusnadi (KUS) yang menjabat Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Sementara itu, lima terduga pemberi suap ialah Hasanuddin (HAS), pihak swasta asal Kabupaten Gresik yang kemudian menjabat anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Jodi Pradana Putra (JPP) dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK), Wawan Kristiawan (WK), dan A. Royan (AR) yang berasal dari Kabupaten Tulungagung.
KPK menyebut Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan telah menjalani persidangan, divonis majelis hakim, serta perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
A. Royan belum ditahan karena masih sakit.
Penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan KPK karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Klaster kedua terdiri atas dua terduga penerima suap dan sepuluh terduga pemberi suap.
Achmad Taufik Husein mengatakan, "Klaster kedua, penerima ada dua, yakni AS (Anwar Sadad, red.) selaku anggota DPR RI 2024-2029 sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 saat peristiwa pidananya, kemudian BGS (Bagus Wahyudiono, red.) selaku staf AS."
Dua terduga penerima suap tersebut adalah Anwar Sadad (AS) yang kini menjabat anggota DPR RI periode 2024–2029 dan saat peristiwa pidana menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 serta Bagus Wahyudiono (BGS) yang merupakan staf Anwar Sadad.
Sepuluh terduga pemberi suap pada klaster kedua yakni Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan, Moch. Mahrus (MM) dari Kabupaten Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, M. Fathullah (MF), Achmad Yahya (AY), Mahud (MHD), Fauzan Adima (FA), Jon Junaidi (JJ), Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM).
Klaster ketiga terdiri atas satu terduga penerima suap dan dua terduga pemberi suap.
Achmad Taufik Husein mengatakan, "Dari penerima, di klaster ketiga ini ada AI (Achmad Iskandar, red.) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, sedangkan untuk pemberinya ada dua orang meliputi AJ (Ahmad Jailani, red.) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep dan MS (Mashudi, red.) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan."
Terduga penerima suap pada klaster ketiga adalah Achmad Iskandar (AI) yang menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Dua terduga pemberi suap pada klaster ketiga ialah Ahmad Jailani (AJ) dari Kabupaten Sumenep dan Mashudi (MS) dari Kabupaten Bangkalan.
Perkembangan Penanganan Perkara
KPK sebelumnya mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari OTT pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
KPK mengumumkan identitas 21 tersangka pada 2 Oktober 2025.
Pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan terhadap Kusnadi karena telah meninggal dunia.
Dengan dihentikannya penyidikan terhadap Kusnadi, jumlah tersangka yang masih diproses menjadi 20 orang.
Hingga 21 Juli 2026, KPK baru menahan empat dari 20 tersangka yang masih diproses.
Empat tersangka yang telah ditahan ialah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.
- Penulis :
- Leon Weldrick





