
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.
Pemeriksaan terhadap Dalu Agung berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama DAD."
Selain Dalu Agung, KPK juga memeriksa Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan Suprapto sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 13.20 WIB, Suprapto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.18 WIB, sedangkan Dalu Agung tiba pada pukul 10.35 WIB.
Perkembangan Kasus Dugaan Suap
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang.
OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Sehari kemudian, pada 30 Juni 2026, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021 hingga 2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Penjelasan Menteri Kehutanan
Setelah nama Suhardiman terseret dalam perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan pada 3 Juli 2026 mengenai pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menjelaskan bahwa saat audiensi berlangsung, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, "dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan."
Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan, "pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal."
Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
Pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena lembaga antirasuah itu sedang mengusut pemberian tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya





