
Pantau - Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi capaian dan pekerjaan rumah Kabinet Merah Putih dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, dengan menyebut pemerintah telah menyelesaikan 110 persoalan strategis selama 18 bulan pertama masa pemerintahan.
Sidang kabinet yang digelar pada Senin (20/7) itu menjadi forum evaluasi kinerja para menteri sekaligus penyampaian arahan mengenai agenda yang masih harus dituntaskan.
Pemerintah Soroti Tata Kelola Sumber Daya Alam
Presiden kembali menegaskan persoalan kebocoran kekayaan negara yang menurutnya terjadi akibat praktik under-invoicing, pemalsuan laporan perdagangan, transfer pricing, serta penyelundupan sumber daya alam.
Pemerintah menyatakan kebijakan penguatan tata kelola sumber daya alam dijalankan sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut dengan mengacu pada amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Danantara dan Konsolidasi BUMN Jadi Sorotan
Salah satu capaian yang disampaikan pemerintah adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Februari 2025 yang kini mengonsolidasikan aset negara senilai lebih dari 1.000 miliar dolar Amerika Serikat.
Pemerintah juga menyebut jumlah BUMN telah dikurangi dari 1.007 menjadi sekitar 750 entitas melalui proses merger dan konsolidasi.
Langkah tersebut diperkirakan menghemat biaya overhead hingga Rp50 triliun dan berpotensi meningkat menjadi Rp70 triliun hingga Rp80 triliun pada akhir tahun.
Pemerintah juga menyampaikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sejak 1 Juni 2026 menjalankan program Ekspor Satu Pintu yang masih berada dalam masa transisi untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.
Program tersebut dijadwalkan berlaku penuh mulai 1 September 2026.
Selama masa transisi, DSI disebut telah mengelola devisa lebih dari 10,5 miliar dolar Amerika Serikat sekaligus memangkas selisih harga jual komoditas antara pasar domestik dan internasional yang sebelumnya mencapai 30 hingga 45 persen.
Pemerintah menyatakan kebijakan itu juga bertujuan mengidentifikasi nilai ekspor yang selama ini tidak tercatat secara semestinya akibat praktik under-invoicing.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





