
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum dalam sidang yang digelar pada Kamis, 23 Juli 2026.
Putusan Sela Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan, "Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan."
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum sehingga pemeriksaan perkara terhadap dokter Tifa tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Majelis hakim juga tidak lagi mempertimbangkan materi keberatan lain yang diajukan pihak terdakwa karena dakwaan telah dinyatakan batal demi hukum.
Christina Endarwati mengungkapkan, "Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum."
Majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara, surat dakwaan, dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Seluruh biaya perkara dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.
Dokter Tifa Sampaikan Apresiasi
Usai putusan sela dibacakan, dokter Tifa menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menghormati proses hukum dengan melihat perkara secara menyeluruh hingga mengabulkan eksepsinya.
Dokter Tifa menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang telah dijatuhkan.
Ia mengatakan, "Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini dan terlebih dari itu bahwa semuanya datang dari Allah SWT."
Dokter Tifa menegaskan dirinya akan tetap berjuang menegakkan keadilan dan kebenaran serta melanjutkan perjuangan terhadap setiap kebohongan yang menurutnya terjadi di Indonesia.
Ia juga menyampaikan, “Seluruh rakyat Indonesia percaya bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menurunkan langkah saya, tidak menurunkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran, terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan otentitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik.”
- Penulis :
- Shila Glorya





