
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim gabungan untuk memetakan risiko korupsi dan memperkuat upaya pencegahan di lingkungan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat.
Langkah tersebut diambil karena masih terdapat kepala daerah dan pejabat daerah yang terjerat perkara korupsi meskipun berbagai sistem pencegahan telah diterapkan.
Tim gabungan Kemendagri dan KPK telah dibagi ke dalam 10 klaster wilayah yang mencakup seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Tim Dibagi dalam 10 Klaster Wilayah
Tim gabungan akan memberikan pembekalan mengenai area-area yang rawan terjadi korupsi di setiap daerah.
Selain itu, tim akan memetakan risiko korupsi dan menyusun langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan di masing-masing daerah.
Sasaran pembinaan meliputi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, sekretaris daerah, serta organisasi perangkat daerah yang menangani sektor-sektor strategis.
Sektor yang menjadi perhatian meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, hingga pelayanan publik.
Melengkapi Instrumen Pencegahan
Tito mengatakan program tersebut melengkapi berbagai instrumen pencegahan yang telah berjalan, antara lain "Pusat Pemantauan Pencegahan", Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pengawasan digital APBD, serta pembinaan integritas kepala daerah.
Ia menegaskan penindakan perkara korupsi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan Kemendagri berfokus memperkuat pembinaan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Tito menilai efektivitas seluruh upaya pencegahan pada akhirnya bergantung pada integritas kepala daerah beserta jajarannya dalam mengelola pemerintahan dan menggunakan anggaran daerah agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
- Penulis :
- Leon Weldrick





