
Pantau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/6), terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen dan layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang menjeratnya sebagai tersangka.
Penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 13.46 WIB untuk melakukan penggeledahan guna mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sedikitnya enam kendaraan penyidik KPK terlihat memasuki area rumah Silmy Karim selama proses penggeledahan berlangsung.
Penggeledahan mendapat pengamanan dari personel Brimob yang berjaga di sekitar lokasi.
Sejumlah penyidik yang mengenakan rompi khas KPK memasuki rumah melalui area garasi.
Beberapa penyidik juga terlihat membawa dan menggeret koper ke dalam rumah untuk mendukung proses penggeledahan.
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Pemerasan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan Silmy Karim bersama tujuh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan keimigrasian bagi warga negara asing.
Menurut KPK, dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut berlangsung sepanjang periode 2022 hingga 2026.
Penggeledahan rumah Silmy dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.
Kasus Berawal dari Pengembangan Perkara RPTKA
KPK menyebut pengungkapan perkara ini bermula dari penyelidikan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Perkara RPTKA tersebut telah lebih dahulu ditangani oleh KPK sejak tahun 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, "Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025."
KPK kini terus mendalami dugaan pemerasan dalam layanan keimigrasian serta aliran dana yang diduga diterima para tersangka dalam perkara tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya





