HOME  ⁄  Nasional

Sidang Perdana Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Maidi Dijadwalkan Digelar pada 11 Juni 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Sidang Perdana Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Maidi Dijadwalkan Digelar pada 11 Juni 2026
Foto: Wali Kota Madiun nonaktif Maidi berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 10/4/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Maidi akan digelar pada 11 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jadwal tersebut telah ditetapkan pengadilan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara pada 29 Mei 2026.

"Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 11 Juni 2026," ungkap Budi Prasetyo.

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa akan membacakan surat dakwaan kepada Maidi serta dua terdakwa lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah.

Menurut Budi, pembacaan dakwaan menjadi tahap awal untuk menguraikan konstruksi perkara yang disusun oleh penuntut umum.

"Melalui pembacaan dakwaan, JPU KPK akan menguraikan secara komprehensif konstruksi perkara, perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Kronologi Perkara Bermula dari OTT KPK

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah.

Penyidik kemudian melakukan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dua Klaster Dugaan Tindak Pidana

KPK mengungkapkan perkara yang menjerat para terdakwa terdiri atas dua klaster utama.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait penerimaan imbalan proyek dan pengelolaan dana CSR yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.

Dalam proses persidangan nanti, jaksa akan memaparkan kronologi perkara, peran masing-masing terdakwa, dugaan tindak pidana yang dilakukan, serta alat bukti yang dimiliki penyidik dan penuntut umum.

Penulis :
Shila Glorya